MR Qurban

Peduli Qurban di Pelosok Desa

Kenapa harus qurban di

mosque ranger ?

  • Membantu gerakan ekonomi dengan memberdayakan masyarakat dipelosok, karena hewan yang kami beli langsung dari petani.
  • Sebagian keuntungan penjualan qurban digunakan untuk kegiatan sosial Mosque Ranger.
  • Hewan Qurban yang kami jual dirawat oleh petani berpengalaman dibidang peternakan.
  • Hewan Qurban kami sudah sesuai umur dan syariat islam yang berlaku sebagai syarat sah Qurban.
  • Hewan Qurban kami ready stock, bagi yang ingin melihat bisa datang langsung.

Katalog Domba

Grade S

Rp. 4.000.000

(33 Kg ++)

Qurban Sekarang
Grade A

Rp. 3.500.000

(29 - 32 Kg)

Qurban Sekarang
Grade B

Rp. 3.000.000

(25 - 28 Kg)

Qurban Sekarang
Grade C

Rp. 2.500.000

(21 - 24 Kg)

Qurban Sekarang

Perjalanan
Qurban Pelosok

...

#1444H

Qurban Pelosok

Alhamdulillah telah terlaksana qurban pelosok 1443H di 4 desa wilayah Kabupaten Bogor

Lihat Selengkapnya
...

#1443H

Qurban Pelosok

Alhamdulillah telah terlaksana qurban pelosok 1443H di 4 desa wilayah Kabupaten Bogor

Lihat Selengkapnya
...

#1442H

Qurban Pelosok

Alhamdulillah telah terlaksana qurban pelosok 1443H di 4 desa wilayah Kabupaten Bogor

Lihat Selengkapnya
...

#1441H

Qurban Pelosok

Alhamdulillah telah terlaksana qurban pelosok 1443H di 2 desa wilayah Kabupaten Bogor

Lihat Selengkapnya

Yuk kita berqurban.

Alhamdulillah tahun ini Mosque Ranger telah mengadakan Qurban di 4 Pelosok Desa yang jarang sekali merasakan indahnya Qurban di Hari Raya. Mari menjadi bagian dari para #orangbaik yang berqurban untuk saudara kita di pelosok. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kontak berikut :+0856 9379 6385.

Hubungi Kami

Tanya Jawab Seputar qurban di pelosok desa.

Bolehkah berqurban untuk keluarga atau orang tua ?

Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal. “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Aqiqah atau qurban dulu ?

Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban. Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Bolehkah Arisan Qurban ?

Pada dasarnya hukum arisan awalnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa asal dalam transaksi atau muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Arisan qurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan qurban, karena adanya ketidakpastian harga hewan qurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota. Oleh karena itu, agar tetap halal, maka akadnya bukan arisan qurban tapi arisan uang sebagaimana biasa, tapi uang tersebut dipergunakan untuk beli hewan qurban. Kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab mereka yang akan berkurban. Dan itu harus disepakati di awal.

Bagaimana Hukum Qurban Online? Apakah SAH ?

Menurut para ulama, melaksanakan qurban secara online diperbolehkan sebab tidak ada dalil jelas hingga saat ini yang melarang hal tersebut. Konsekuensi dari berqurban online adalah orang yang berqurban tidak akan tahu keberadaan secara nyata hewan qurban tersebut karena mereka tidak menyaksikan sekaligus tidak melakukan proses penyembelihan secara mandiri.

Berqurban secara online hukumnya sunnah, jika hanya dilakukan sebagai perwakilan maka tidak menjadi masalah. Pada umumnya, jika masyarakat melakukan ibadah sembelih, maka 1/3 bagian daging qurban tersebut disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk qurban online maka orang yang berqurban tidak dapat merasakan daging qurban tersebut.

Selain itu, hukum yang selama ini dilaksanakan adalah kita bisa menyaksikan sendiri proses penyembelihan tersebut namun hal ini juga dapat diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, proses utama ini tidak akan dirasakan oleh umat yang melakukan qurban online. Kekurangan tersebut juga diperkuat dengan ketidaktahuan umat terhadap kapan waktu penyembelihannya.

Pada tanggal 1 Dzulhijjah pemotong qurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan disembelih. Manakala seseorang melakukan qurban online maka tidak akan mengetahui kapan waktu disembelihnya qurban tersebut, sehingga umat tidak akan tahu batasan akhir memotong rambut maupun kuku.

Namun bagi Anda yang melakukan qurban online janganlah berkecil hati, walaupun tak bisa menjalani keutamaan seperti saat menyembelih secara mandiri, terdapat sisi positif bahwa tidak ada panitia qurban online yang membagikan daging qurban tersebut kecuali kepada orang-orang yang membutuhkan. Disarankan sekali jika Anda akan melakukan qurban online, sebaiknya mencari penyalur terpercaya dan mendekati sunnah berqurban.

Dalil juga menjelaskan, bahwa tidak menyalahi aturan karena tidak ada yang melarang menyalurkan hewan qurban ke daerah lain secara jelas. Terdapat banyak orang yang lebih membutuhkan daging qurban tersebut daripada diri kita sendiri, terutama di beberapa daerah di belahan Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Secara tidak langsung, sebagai Mudhohi (orang yang berqurban) Anda mendapatkan keutamaan menolong fakir miskin dari kelaparan .

Panduan bagi yang akan melaksanakan Qurban ?

Bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban disunnahkan tidak mencukur rambut dan memotong kukunya, dimulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan ibadah qurban. Namun bagi yang berniat qurbannya setelah tanggal 1 dzulhijah, maka ia dianjurkan untuk tidak melakukan hal tersebut dari awal berniat. Sabda Rasulullah saw : Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian bermaksud untuk berkurban, maka hendaklah ia menahan (tidak mencukur atau memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim dari Ummu Salamah)

Apa Saja Syarat Hewan Qurban ?

Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina. Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.

Hukum Qurban untuk orang yang meninggal ?

Abu al- Hasan Al- Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah. Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayi.

Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninngal tetap sah.  Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi mengatakan, "Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab hanafi, maliki, dan hambali memperbolehkannya. Namun begitu, menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji".

Ini menjadi pengertian kepada kita, kalau ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti yang sudah dijelaskan tadi. Bahwa kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya , serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Lebih utama mana Sedekah atau Qurban ?

Para ulama di antaranya adalah Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada mensedekahkan harganya. Ibnul Qayyim berkata, “Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada sedekah dengan harganya, sekalipun dengan jumlah sedekah yang lebih besar daripada harga kurban, karena penyembelihan dan mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat.

Allah ta’ala berfirman, artinya, “Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) Dan Allah ta’ala berfirman, artinya, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162).

Di setiap agama ada shalat dan penyembelihan yang tidak tergantikan oleh yang lain, oleh karena itu seandainya seseorang mensedekahkan harga dan haji tamatthu’ sekalipun dengan beberapa kelipatannya, ia tetap tidak menggantikannya, demikian pula dengan kurban.” Mengapa Qurban Lebih Utama? Berikut alasanya adalah :

1. Kurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, sementara sedekah adalah ibadah umum yang tidak berpatok dengan waktu, bila sebuah ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah umum.

Ibadah yang waktunya sempit / terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih layak kita prioritaskan. Berkurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Dzulhijjah saja. Hanya sekali dalam satu tahun. Maka ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yang membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), bisa dilakukan di selain 10 Dzulhijjah, kapan saja bisa.

2. Bahwa kurban adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan amal kaum muslimin, seandainya sedekah harga lebih utama, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesekali akan meninggalkan qurban dan menggantinya dengan sedekah, tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan amalan yang kalah utama dengan amalan lain selama sepuluh tahun di Madinah sampai wafat.

3. Suatu kali kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tertimpa paceklik, saat itu waktu qurban tiba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan kaum muslimin untuk bersedekah dengan harga qurban, sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkan kaum muslimin untuk menyembelih dan membagikan dagingnya kepada kaum muslimin.

Dalam ash-Shahihain dari Salamah bin al-Akwa’ berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyembelih kurban di antara kalian, maka hendaknya tidak menyimpannya lebih dari tiga malam.” Di tahun berikutnya orang-orang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, apakah tahun ini kami harus melakukan apa yang kami lakukan tahun lalu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Makanlah, berilah makan dan simpanlah, karena tahun lalu orang-orang dalam keadaan sulit, sehingga aku ingin kalian membantu.”

Dalam Shahih al-Bukhari Aisyah ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?” Dia menjawab, “Beliau tidak melakukannya kecuali di tahun di mana masyarakat sedang paceklik, beliau ingin orang kaya memberi makan orang miskin.”

4. Seandainya kaum muslimin menggantinya dengan sedekah, niscaya melenyapkan sebuah syiar agung dalam Islam yaitu qurban, syiar yang ditetapkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits, dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin dan beliau menamakannya sunnah kaum muslimin.

5. Perbedaan hukum qurban yang diperdebatkan di kalangan para ulama, sebagian dari mereka ada yang mewajibkannya, hal ini tidak terjadi untuk sedekah harga.

Dengan demikian, seorang telah memilih langkah yang bermaslahat. Karena ada kemungkinan dia dapat melakukan kedua ibadah tersebut. Di hari raya kurban dia berkurban, kemudian di luar hari raya kurban, dia bisa bersedekah.

Berbeda jika dia tinggalkan berkurban di hari raya kurban, kemudian lebih memilih bersedekah, maka dia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala berkurban, dan hanya bisa melakukan satu ibadah saja diantara dua ibadah harta ini, yaitu bersedekah, yang mana waktunya longgar. Semoga dengan penjelasan tentang keutamaan sedekah atau qurban ini, kita senantiasa diberi kelapangan untuk bisa menjalankan seluruh perintah-Nya dengan baik. Wallahua’lam